Langsa, 15/10/2014
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Langsa bersama KP2T Kota Langsa melakukan razia ke sejumlah tempat usaha. Titik fokus kali ini adalah di sepanjang Jalan Iskandar Muda. Dari hasil pemerikasaan petugas ditemukan 3 tempat usaha tidak memiliki kelengakapan izin usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
"Razia ini akan terus dilakukan di-seputaran wilayah Kota Langsa, para pengusaha yang belum memiliki izin atau telah habis masa berlaku agar segera mengurus perizinan, jika tidak diindahkan maka akan kita ambil tindakan seperti penutupan tempat usaha", ujar Kasi Penegak Kebijakan Daerah Koko Hendrawansyah, SSTP. MSP.
Dengan dilakukannya razia ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengusaha untuk mengurus perizinan, dengan demikian mereka juga secara otomatis turut serta membantu pembangunan Kota Langsa.









