""

""

""

""

""

""

""

""

""

""

Kamis, 16 Oktober 2014

Satpol PP Langsa Razia Tempat Usaha

Langsa, 15/10/2014
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Langsa bersama KP2T Kota Langsa melakukan razia ke sejumlah tempat usaha. Titik fokus kali ini adalah di sepanjang Jalan Iskandar Muda. Dari hasil pemerikasaan petugas ditemukan 3 tempat usaha tidak memiliki kelengakapan izin usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

"Razia ini akan terus dilakukan di-seputaran wilayah Kota Langsa, para pengusaha yang belum memiliki izin atau telah habis masa berlaku agar segera mengurus perizinan, jika tidak diindahkan maka akan kita ambil tindakan seperti penutupan tempat usaha", ujar Kasi Penegak Kebijakan Daerah Koko Hendrawansyah, SSTP. MSP.
Dengan dilakukannya razia ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengusaha untuk mengurus perizinan, dengan demikian mereka juga secara otomatis turut serta membantu pembangunan Kota Langsa.


Selasa, 09 September 2014

Satpol PP dan WH Kota Langsa Bongkar Bangunan Liar

LANGSA, 09/09/2014
Sejumlah Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Langsa melakukan penertiban dikawasan pasar langsa Senin (8/9). Sasaran utama penertiban ini adalah bangunan tanpa izin yang mengganggu ketertiban yang berada disepanjang jalan menuju pusat Pasar Langsa.
Kasatpol PP dan WH Kota Langsa mengatakan "Sebelumnya telah kami peringatkan kepada pedagang agar membongkar sendiri bangunannya, bila tidak digubris akan kami bongkar paksa". Ia juga menambahkan "Berjualan harus dilokasi yang telah ditentukan, bukan dipinggir-pinggir jalan dan badan jalan". Pemerintah Kota Langsa sudah menyediakan fasilitas pasar untuk pedagang, akan tetapi menjadi semrawut jika masih ada para pedagang yang berjualan diluar lokasi yang telah ditentukan.
Penertiban ini melibatkan Camat Langsa Kota, Kapolsek Langsa Kota beserta anggota Brimob, Dinas Perhubungan dan alat berat dibantu oleh Dinas PU Langsa. Kegiatan ini berjalan dengan lancar tanpa ada perlawanan yang berarti dari masyarakat. ( HG)

Kamis, 04 September 2014

Satpol PP dan WH Kota Langsa Terima 1 Unit Truck

Langsa, 01/04/2014

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Langsa menerima kendaraan dinas untuk mendukung operasional pekerjaan sesuai dengan tupoksinya. Kendaraan dinas yang diberikan untuk Satpol PP dan WH yakni satu unit kendaraan Truck. Walikota Langsa, Tgk.Usman Abdullah, SE secara simbolis menyerahkan kunci kepada Kepala Satpol PP dan WH Kota Langsa, Mukhtarmidi, S.Ag, MA dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima kendaraan dinas serta peusijuk oleh Tgk. H. Sulaiman Gapa.

Kepala Satpol PP dan WH mengatakan dengan adanya 1 unit truk ini diharapkan dapat menunjang kinerja aparat Satpol PP dan WH terutama dalam hal pengangkutan personel saat melakukan kegiatan operasi/penertiban di lapangan. ia juga berharap agar kendaraan dapat digunakan sebagaimana mestinya. Sehingga Kota Langsa semakin tertib dan nyaman tidak banyak ditemui pelanggaran-pelanggaran,”.(HG)

Selasa, 19 Agustus 2014

Satpol PP dan WH Se-Aceh Mengikuti Pelatihan Pembuatan Berita

Banda Aceh, 18 Agustus 2014
Drs. Zainuddin
Dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur dibidang komunikasi dan pemanfaatan media internet, Satpol PP dan WH Provinsi Aceh mengadakan pelatihan untuk seluruh aparatur Satpol PP dan WH Kab./Kota Se-Aceh. Acara ini dibuka Oleh Drs. Zainuddin Kabid Hubungan Antar Lembaga Satpol PP dan WH Provinsi Aceh serta diikuti oleh 35 peserta dan diadakan di Aula Hotel Grand Nenggroe Banda Aceh. Dengan adanya pelatihan ini diharapkan aparatur Satpol PP dan WH dapat menjadi menjadi pengelola website yang handal, serta dapat bermanfaat bagi masyarakat dan instansi itu sendiri nantinya. :)

Rabu, 31 Juli 2013

Pengertian, Fungsi dan Wewenang Pamong Praja


Istilah Pamong Praja berasal dari dua kata yaitu ”pamong” dan ”praja”. Pamong mempunyai arti pengurus, pengasuh atau pendidik. Sedangkan Praja memiliki arti kota, negeri atau kerajaan. Sehingga secara harfiah Pamong Praja dapat di artikan sebagai pengurus kota.

Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja memberikan definisi Polisi Pamong Praja yang tidak jauh berbeda dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, yaitu aparatur pemerintah daerah yang melaksanakan tugas kepala daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah dan keputusan daerah.

Satuan Polisi Pamong Praja disebutkan juga dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan fungsi yaitu:
  1. Penyusunan program dan pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah;
  2. Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Daerah;
  3. Pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah;
  4. Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dengan aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya;
  5. Pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Satuan Polisi Pamong Praja juga berwenang:
  1. Menertibkan dan menindak warga masyarakat atau badan hukum yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum;
  2. Melakukan pemeriksaan terhadap warga mayarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas peraturan daerah dan keputusan kepala daerah;
  3. Melakukan tindakan represif non yustisial terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas peraturan daerah dan keputusan kepala daerah.
Terkait dengan peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), maka wewenangnnya lebih dekat kepada aksi vandalisme.

Sumber :
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
* Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.