Sejumlah Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Langsa melakukan penertiban dikawasan pasar langsa Senin (8/9). Sasaran utama penertiban ini adalah bangunan tanpa izin yang mengganggu ketertiban yang berada disepanjang jalan menuju pusat Pasar Langsa.
Kasatpol PP dan WH Kota Langsa mengatakan "Sebelumnya telah kami peringatkan kepada pedagang agar membongkar sendiri bangunannya, bila tidak digubris akan kami bongkar paksa". Ia juga menambahkan "Berjualan harus dilokasi yang telah ditentukan, bukan dipinggir-pinggir jalan dan badan jalan". Pemerintah Kota Langsa sudah menyediakan fasilitas pasar untuk pedagang, akan tetapi menjadi semrawut jika masih ada para pedagang yang berjualan diluar lokasi yang telah ditentukan.
Penertiban ini melibatkan Camat Langsa Kota, Kapolsek Langsa Kota beserta anggota Brimob, Dinas Perhubungan dan alat berat dibantu oleh Dinas PU Langsa. Kegiatan ini berjalan dengan lancar tanpa ada perlawanan yang berarti dari masyarakat. ( HG)






0 komentar:
Posting Komentar